Mohon Maaf.... Web ini sedang maintenance... kunjungilah lain waktu... Terimakasih..

Nomenklatur

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh,

Tupoksi

T u g a s :. Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pertanian tanaman Pangan dibidang pembinaan dan pengawasan mutu benih tanaman pangan
Fungsi : (1). Pelaksanaan kegiatan penilaian kultivar/klon, (2). Pelayanan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura, (3). Pelayanan informasi perbenihan, (4). Pengujian analisa benih Laboratorium, (5). Pengawasan dan monitoring peredaran benih, (6). Penetapan Pohon Induk Buah- buahan, (7). Pelaksanaan Adaptasi/Observasi/Pelepasan varietas unggulan daerah, (8). Pelaksanaan pemurnian varietas, (9). Pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran produsen benih, (10). Pelaksanaan ketata usahaan dan rumah tangga kantor.,